You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sogo
Desa Sogo

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Provinsi Jawa Timur

APBDES Desa Sogo Tahun Anggaran 2026

Administrator 12 Maret 2026 Dibaca 27 Kali
APBDES Desa Sogo Tahun Anggaran 2026
 APBDES ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa, ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD, yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun (1 Januari - 31 Desember). APBDesa berfungsi sebagai instrumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, meliputi PADes, transfer (Dana Desa/ADD), serta belanja pembangunan dan pemberdayaan.
 
Struktur APBDesa:
  • Pendapatan Desa: di tahun 2026 Desa Sogo jumlah Pendapatannya sebesar Rp. 1.960.939.060,15 Bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Transfer (Dana Desa, Alokasi Dana Desa/ADD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi, dan Bantuan Provinsi/Kabupaten).
  • Belanja Desa: Pengeluaran untuk penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp. 1.227.421.448, pembangunan sebesar Rp. 547.617.500, pembinaan kemasyarakatan Rp. 116.346.000, dan pemberdayaan masyarakat sebesar 87.806.500, Bidang Penanggualangan Bencana keadaan darurat dan mendesak sebesar Rp. 49. 849.436,92. Maksimal 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dapat digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, perangkat Desa lainnya, serta tunjangan dan operasional BPD.
  • Pembiayaan Desa: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 118.101.824.77 
     
Informasi Penting Terkait APBDesa:
  • Penyusunan: Melibatkan BPD dan masyarakat untuk memastikan transparansi.
  • Proses: APBDesa diciptakan setelah tahap perencanaan selesai dan dievaluasi oleh Camat atas rancangan APBDes (R-APBDes), lalu ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
  • Penggunaan: Harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan desa yang ditetapkan, efisien, efektif, dan akuntabel.
     
APBDesa wajib disusun secara berimbang antara pendapatan dan pengeluaran, serta disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
 
 
 
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image